Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majlis Taklim
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar diketahui oleh lurah/kepala desa
2. Susunan Pengurus dan fotocopy KTP Pengurus
3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 fotocopy KTP Jamaah
4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah
Waktu:
1 sampai 3 hari kerja
Biaya:
Gratis
Tipe Layanan:
Layanan Online
Dokumen wajib:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar diketahui oleh lurah/kepala desa
2. Susunan Pengurus dan fotocopy KTP Pengurus
3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 fotocopy KTP Jamaah
4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah