Layanan Keagamaan Layanan Online

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majlis Taklim

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majlis Taklim

Persyaratan

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar diketahui oleh lurah/kepala desa
2. Susunan Pengurus dan fotocopy KTP Pengurus
3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 fotocopy KTP Jamaah
4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah

Informasi Tambahan

Ringkasan Layanan

Waktu:
1 sampai 3 hari kerja

Biaya:
Gratis

Tipe Layanan:
Layanan Online

Dokumen wajib:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar diketahui oleh lurah/kepala desa
2. Susunan Pengurus dan fotocopy KTP Pengurus
3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 fotocopy KTP Jamaah
4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah

Ajukan Layanan Ini
Live Chat PTSP Asisten otomatis / Operator PTSP
Memuat chat...
Jawaban otomatis hanya memakai data publik aplikasi. Untuk data pribadi permohonan, gunakan akun pemohon atau hubungi operator.