1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
2. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
3. NPWP Lembaga/Yayasan.
4. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
5. Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
6. Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS.
7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
Waktu:
1 sampai 3 hari kerja
Biaya:
Gratis
Tipe Layanan:
Layanan Online
Dokumen wajib:
1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
2. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
3. NPWP Lembaga/Yayasan.
4. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
5. Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
6. Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS.
7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.