1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kankemenag untuk mendapatkan Surat Keterangan Identitas Nasional Masjid atau Mushola
2. Profil Masjid dan Mushalla
3. Susunan Pengurus Masjid atau Mushola
4. Surat Keterangan Status Tanah atau FC Sertifikat Tanah
5. Bila Masjid belum ada pembangunan fisiknya dilampiri: Sertifikat wakaf/SHM, bila sudah ada IMB, Susunan Panitia Pembangunan.
Waktu:
7-10 Hari
Biaya:
Gratis
Tipe Layanan:
Layanan Online
Dokumen wajib:
1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kankemenag untuk mendapatkan Surat Keterangan Identitas Nasional Masjid atau Mushola
2. Profil Masjid dan Mushalla
3. Susunan Pengurus Masjid atau Mushola
4. Surat Keterangan Status Tanah atau FC Sertifikat Tanah
5. Bila Masjid belum ada pembangunan fisiknya dilampiri: Sertifikat wakaf/SHM, bila sudah ada IMB, Susunan Panitia Pembangunan.